BACA JUGA:  KPC Luncurkan Beasiswa Berdaya, Ardiansyah Harap Jadi Contoh untuk Perusahaan Lain

Pemerintah Usul Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

Selisik.id – Pemerintah mengusulkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Pemerintah beralasan mata pelajaran itu diperlukan untuk memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.

“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, dilansir dari situs resmi Kemendikbudristek, Jumat (2/9).

BACA JUGA:  Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi

Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Dua mata pelajaran wajib lainnya adalah agama dan bahasa Indonesia.

Anindito menyampaikan, RUU Sisdiknas tidak hanya mengatur mata pelajaran wajib, tetapi juga muatan wajib. Beberapa muatan wajib kurikulum adalah matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Dia menjelaskan, muatan wajib diajarkan tanpa terpaki dengan metode pembelajaran. Pemerintah mempersilakan satuan pendidikan untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin.

BACA JUGA:  Jokowi Minta Sekolah Tak Tutup-tutupi Kasus Bullying Siswa

“Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

RUU Sisdiknas bakal menyatukan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:  Pelajar di Tangerang Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

RUU Sisdiknas mengundang protes dari sejumlah pemerhati pendidikan karena sejumlah alasan. Para pemerhati pendidikan pun ke istana untuk menyampaikan pendapat langsung ke Presiden Jokowi.

“Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas,” ujar Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema A.usai pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5). (CNNIndonesia.com)

You might also like