Pemerintah Ancam Importir Baju Bekas Penjara 10 Tahun hingga Denda Rp7 Miliar

Selisik.id – Pemerintah mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.

Menurutnya, impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri juga tidak terjamin kesehatannya.

“Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini,” ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA:  Penindakan Pakaian Bekas Capai Rp53,6 Miliar

Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.

Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.

Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.

BACA JUGA:  Penindakan Pakaian Bekas Capai Rp53,6 Miliar

Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Jadi sanksinya ini ada beragam, ada untuk importir dan pedagang yang ada di e-commerce anggota idEA,” jelas Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.

BACA JUGA:  Penindakan Pakaian Bekas Capai Rp53,6 Miliar

Adapun hari ini, Teten mengundang stakeholder terkait untuk rapat bersama di kantornya mengenai ‘Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui E-Commerce, Marketplace, Social Commerce dan Media Sosial’.

Dalam rapat ini hadir perwakilan dari Kepolisian RI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para E-Commerce anggota idEA.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427