Motif Pria Pengancam Tembak Anies: Cuma Iseng Komentar

Kutai Timur – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa pria yang mengancam menembak capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Terungkap pengakuan terduga pengancaman berinisial AN (22) itu.

AN telah menyerahkan diri ke Polda Kaltim pada Sabtu (13/1). Polda Kaltim memeriksa AN untuk didalami komentar yang bernada mengancam Anies.

Melansir detikcom, AN mengaku kepada polisi memang menuliskan komentar terkait dugaan pengancaman kepada Anies di media sosial (medsos) Instagram.

“Iya (mengaku menulis komentar) di IG,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:  Video Viral Diduga Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo Disebut Hoaks

Meski begitu, AN mengaku hanya ikut menuliskan komentar di medsos Instagram. Dia mengaku tak berniat ingin menembak Anies.

Polisi juga sudah menggeledah rumah AN dan tak menemukan alat untuk menembak.

“Cuma ngetik doang niat dia, karena tidak ada alatnya. Sudah digeledah di rumahnya, nggak punya senpi buat nembak,” kata Kombes Yusuf dikutip dari detikcom.

Kendati demikian, AN belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman penembakan terhadap Anies. Polisi masih merumuskan dasar hukum perkara tersebut.

BACA JUGA:  Terduga Pencuri Batu Bara yang Tewas Tertembak di Perairan Kukar Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polda Kaltim melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (15/1) kemarin. Saat ini AN masih berstatus sebagai terperiksa.

“(Setelah gelar perkara) Masih mau dirumuskan,” kata dia.

Polisi juga meminta keterangan saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.

Saat dimintai keterangan, AN mengaku hanya ikut menuliskan komentar di medsos Instagram.

BACA JUGA:  Putusan Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan, polisi juga tak menemukan keterkaitan AN dengan partai politik (parpol).

“Nggak ada (muatan politis) karena dia juga bukan orang partai apapun,” ujar Kombes Yusuf.

AN sudah dipulangkan ke rumahnya. AN juga dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian. “Sudah (dipulangkan), (dikenakan) wajib lapor,” kata dia.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427