LPSK Setop Perlindungan untuk Richard Eliezer Butut Wawancara di TV

Selisik.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Eliezer sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, dikutip dari detikcom.

Eliezer diberi perlindungan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Status JC Eliezer itu ditetapkan oleh hakim dalam vonis.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masih SMA, Sempat Setubuhi Mayat Korban

Eliezer kini sedang menjalani hukuman di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Pencabutan perlindungan ini dilakukan usai Eliezer menjalani sesi wawancara dengan stasiun TV. Wawancara itu membahas soal sikap Eliezer yang dinilai jujur dan membantu proses mengungkap pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua. Namun, diketahui wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK.

BACA JUGA:  Tersangka Pembunuhan Kakak Kandung di KM 3 Bontang Terancam Hukuman Mati

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP.