Korban Mafia Tanah di Kaltim Capai 165, Bontang Sumbang 5 Kasus
Selisik.id – Korban tindak pidana pertanahan, khususnya yang disebabkan ulah para mafia tanah masih tersebar di penjuru Indonesia. Tak Terkecuali di Kalimantan Timur (Kaltim).
Melansir Prokal.co, berdasarkan data penyelesaian kasus Pertanahan di Kaltim Tahun 2023, yang dirilis Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim pada 14 November 2023, jumlah kasus pertanahan yang masuk sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 165 kasus.
Sementara jumlah kasus yang dapat diselesaikan sebanyak 16 kasus. Artinya progres penyelesaian baru 9,7 persen. Pada tahun 2023, kasus pertanahan terbanyak berada di Kota Balikpapan. Dengan jumlah kasus sebanyak 95 kasus. Dan data hingga Oktober 2023, masih 0 kasus yang diselesaikan. Sementara itu di Kota Samarinda, ada sebanyak 43 kasus.
Sama dengan Kota Balikpapan, masih 0 kasus yang diselesaikan. Lalu Kabupaten Paser, sebanyak 10 kasus yang masuk. Dan belum ada kasus pertanahan yang diselesaikan. Juga Kabupaten Paser sebanyak 1 kasus. Menurut data terakhir, masih belum dapat diselesaikan.
Sedangkan Kabupaten Berau yang memiliki 9 kasus, mampu menyelesaikan 9 kasus laporan yang masuk. Begitu juga, Kota Bontang sebanyak 5 laporan yang masuk. Dan 5 kasus yang dapat diselesaikan.
Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan jumlah 2 kasus. Dan dapat diselesaikan semuanya. Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) nihil kasus pertanahan.
Sejak dua tahun terakhir, progres penyelesaian kasus pertanahan di Kalimantan tak pernah menembus 100 persen. Pada tahun 2022, progres penyelesaiannya mencapai 80,77 persen.
Di mana laporan yang masuk sebanyak 52 kasus dan kasus yang diselesaikan sebanyak 42 kasus. Pun demikian pada tahun 2021, progres penyelesaiannya mencapai 61,43 persen. Di mana jumlah kasus pertanahan yang masuk sebanyak 70 kasus. Dan yang dapat diselesaikan sebanyak 43 kasus.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut permasalahan yang melibatkan mafia tanah sangat kompleks. Apalagi korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik.
Dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Selasa (25/6), Ketua Umum Partai Demokrat ini pun menyebut semua pihak bisa menjadi korban mafia tanah ini.
“Masyarakat yang rentan tentu paling menderita. Karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya. Dan memperjuangkan keadilan serta hak-hak mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka,” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).
Oleh sebab itu, AHY mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan langkah konkret, agar terhindar dari mafia tanah. Yakni, masyarakat yang belum memiliki sertifikat diharapkan segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanahnya.
Di mana, Kementerian ATR/BPN telah memberikan kemudahan untuk membuat sertifikatnya yang cepat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat, untuk tidak sembarangan menitipkan atau meminjamkan sertifikatnya kepada siapa pun. Karena seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban.
Dan masyarakat juga diminta tetap menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya. Dengan membuat tanda batas tanah secara permanen. Selain itu, selalu mengecek tanah tersebut, jangan biarkan bertahun-tahun. Jika sudah berupaya menjaga tanahnya, namun tetap menjadi korban oknum mafia tanah, AHY mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah.
“Karena kita tahu masih banyak masalah yang harus kita selesaikan, tapi dengan kolaborasi dan sinergi saya yakin itu semua bisa kita tuntaskan,” pungkasnya.