Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Tembus Rp126 Triliun

Share your love

Selisik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sudah tembus Rp126 triliun. Kerugian tercatat sejak 2018 hingga 2022.

“Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/6).

Ia memerinci kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp1,4 triliun pada 2018, Rp4 triliun pada 2019, sebanyak Rp5,9 triliun pada 2020,  Rp2,54 triliun pada 2021, serta senilai Rp112,2 triliun pada 2022.

BACA JUGA:  UMKM Jadi Pilar Kekuatan Ekonomi Kaltim

Ia menambahkan investasi ilegal bisa marak di Indonesia karena didukung beberapa faktor. Salah satunya, mudahnya masyarakat tergiur mendapatkan untung besar dalam waktu singkat.

Celakanya, di tengah masalah itu, pemahaman masyarakat masih rendah. Oleh karena itu, agar korban investasi ilegal bisa ditekan, Sarjito membeberkan lima ciri investasi ilegal.

Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.

BACA JUGA:  Tiga Provinsi Ini Miliki Pendapatan Setara Negara Maju, Ada Kaltim

Ciri keempat yakni klaim tanpa risiko. Kelima, legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, koperasi, CV, yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

“Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja,” tegasnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!