Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Kembali Diadili Kasus Korupsi
PPU – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timu, Abdul Gafur Mas’ud bakal kembali diadili atas kasus dugaan korupsi.
Jaksa KPK Ahmad AF Pandela telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Abdul Gafur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (31/1).
“Bupati PPU, terdakwa Abdul Gafur (akan) kembali jalani persidangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/1) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ali menjelaskan penahanan tidak dilakukan karena Abdul Gafur saat ini berstatus terpidana. Ia mengatakan tim jaksa mendakwa Abdul Gafur dengan kerugian negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.
“Uraian lengkap isi dakwaan akan dibacakan tim jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang. Saat ini, penetapan hari sidang masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” kata Ali yang juga berlatar belakang jaksa itu.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Oktober 2022, KPK menjebloskan Abdul Gafur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Abdul Gafur bakal menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Dia terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.