Bawaslu Kaltim Temukan Enam Masalah dalam Proses Coklit
Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur menemukan sejumlah masalah saat mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Masalah yang ditemukan termasuk stiker coklit yang tidak ditempel dan tidak adanya kartu keluarga, Senin, 08 Juli 2024.
Menjelang Pilkada, salah satu tahapan krusial yang harus dilakukan adalah Pemutakhiran Data Pemilih melalui proses coklit terhadap masyarakat yang memiliki hak pilih. Coklit dilaksanakan secara serentak sejak 24 Juni hingga 5 Juli 2024.
“Tim Bawaslu dan Pengawas Kelurahan/Desa bertugas mengawasi serta memastikan proses coklit sesuai dengan mekanisme dan prosedur untuk menghasilkan data pemilih yang akurat,” kata Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung.
Tim Bawaslu telah melakukan pengawasan di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, terhadap 19.168 kepala keluarga (KK) dan 37.396 pemilih. Rincian pengawasan meliputi:
– Kabupaten Kutai Barat: 4.832 KK
– Kabupaten Paser: 4.556 KK
– Kabupaten Kutai Kartanegara: 2.380 KK
– Kabupaten Penajam Paser Utara: 2.001 KK
– Kota Balikpapan: 1.904 KK
– Kabupaten Kutai Timur: 1.091 KK
– Kota Bontang: 618 KK
– Kota Samarinda: 644 KK
– Kabupaten Berau: 563 KK
– Kabupaten Mahakam Ulu: 145 KK
“Kami menemukan enam masalah utama dalam pengawasan coklit, termasuk tidak adanya kartu keluarga, stiker coklit yang tidak ditempel, pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain, serta beberapa masalah lainnya,” ujar Galeh.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Kaltim mengambil langkah-langkah evaluasi terhadap KPU Provinsi agar proses coklit ke depan lebih baik. Galeh juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau kerawanan ke posko kawal hak pilih dan media sosial Bawaslu Kaltim.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengawasi seluruh tahapan agar penyelenggaraan pilkada dapat berjalan jujur dan adil,” tutup Galeh.
(Kaltimtoday.co)