Agus Haris: Yang Tidak Berikan Uang Jaminan Akan Disanksi 

Menyikapi Hak Pekerja yang Kerap Tidak Diberikan Perusahaan

SELISIK.ID, Bontang– Masalah ketenegakerjaan di Kota Taman seperti tidak ada habisnya. Wakil rakyat pun kerap dibuat geram. Dinas terkait yang mengeluarkan izin bagi perusahaan, DPMTK-PTSP, disentil DPRD Bontang.

Ketua Komisi I DPRD Bontang Agus Haris berharap lebih selektif dalam mengeliarkan izin. Semisal, terkait rasio pemenuhan tenaga kerja lokal serta hak-hak yang didapatkan pekerja.

Persoalan pesangon, kata dia, salah satu keluhan yang sering ia dengar. Menyiasati ini, perlu adanya uang jaminan yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya.

Perusahaan harus membuktikan sehat secara keuangan sebelum bisa berinvestasi dengan menerapkan aturan tersebut.

Hal ini, sebut Agus, harus segera disosialisasikan pada semua perusahaan, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru akan mengurus perizinan.

“Semua perusahaan diundang dan dipastikan tidak ada yang terlewat,” ujarnya usai ditemui dalam rapat paripurna  penyampaian keputusan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat paripurna, Senin (15/4/2019).

Terkait itu, dari hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah, disebutkan perusahaan harus memberi jaminan sebesar 10-15 persen bergantung kualifikasi dan investasi perusahaan.

“Setelah sosialisasi baru kami (DPRD,Red) tegakkan. Yang tidak patuh nantinya bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin,” pungkasnya.

Reporter: Veri

You might also like