Selisik.id – Peluang usaha penitipan anak atau daycare di Kota Bontang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak.
Berdasarkan data resmi terbaru dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang per Mei 2026, terdapat 17 bisnis atau tempat penitipan anak (daycare/TPA). Namun, baru satu lembaga yang telah memenuhi seluruh standar perizinan dan tersertifikasi legal, yaitu PAUD Terpadu Kuncup Melati PIKA PKT (Daycare Kuncup).
Menanggapi hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan bahwa pengurusan izin usaha daycare tidak cukup hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pejabat Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa usaha daycare memiliki persyaratan khusus karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.
“Untuk izin daycare, memang NIB-nya bisa diurus melalui sistem, tapi ada syarat teknis yang wajib dipenuhi dari dinas-dinas terkait,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Idrus, pelaku usaha penitipan anak wajib mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebelum usaha tersebut benar-benar dinyatakan layak beroperasi.
“Karena ini menyangkut anak-anak, maka standar keamanannya harus dipastikan oleh Dinas Pendidikan dan instansi yang membidangi pemberdayaan perempuan,” katanya.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses legalitas usaha. Tanpa adanya dokumen teknis itu, izin operasional yang dimiliki pelaku usaha dapat dianggap belum lengkap secara administrasi.
“Kami di PTSP hanya mengeluarkan dokumen perizinannya, tapi kelayakan fasilitas di lapangan itu wewenangnya instansi teknis,” jelas Idrus.
Verifikasi lapangan, lanjutnya, menjadi tahapan penting untuk memastikan lingkungan daycare benar-benar aman dan sesuai standar bagi tumbuh kembang anak.
“Jangan sampai ada daycare yang buka tanpa pengawasan, karena risiko di bidang ini sangat tinggi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Proses tersebut pun hampir serupa seperti pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memerlukan verifikasi teknis dari instansi terkait sebelum izin dinyatakan sah.
“Logikanya sama dengan PBG, harus ada lampu hijau dari ahli teknis sebelum izin usahanya benar-benar dianggap sah beroperasi,” terangnya.
Karena itu, Idrus meminta masyarakat yang ingin membuka usaha daycare agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan dinas teknis sebelum melakukan pengajuan melalui sistem OSS.
“Sebaiknya tanya-tanya dulu standarnya seperti apa ke Dinas Pendidikan, supaya saat pengajuan izin semua dokumen sudah siap,” imbuhnya.
DPMPTSP juga memastikan pengawasan terhadap usaha daycare akan dilakukan secara berkala bersama tim terpadu guna memastikan kesesuaian antara izin dan kondisi di lapangan.
“Kami akan pantau terus, jika ada yang izinnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan, tentu akan ada teguran atau sanksi,” katanya.
Idrus juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, tapi harus mengutamakan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
“Legalitas itu penting, tapi keamanan dan kesejahteraan anak-anak yang dititipkan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” tutupnya.

