Soal Pelebaran Jalan Teluk Kadere, Warga Mengadu ke DPRD

Rapat DPRD dengan warga RT 12 dan 13 Kelurahan Bontang Lestari

SELISIK.ID, Bontang – Puluhan warga Bontang Lestari mendatangi kantor DPRD Bontang, Senin (18/11/2019). Mereka datang untuk menuntut hak atas kepemilikan tanah yang digunakan PT Graha Power Kaltim (GPK) untuk pelebaran jalan.

Rapat yang diikuti dari beberapa instansi pemerintah, ketua RT 12-13, DPRD, masyarakat, dan pihak perusahaan tersebut dilaksanakan untuk membahas kontroversi itu. Rapat pun berjalan dengan lancar.
 
Menurut penuturan salah seorang warga, Muchtar, pemilik lahan mayoritas berasal dari desa Teluk Kadere. Kendati begitu, saat pelebaran jalan yang mulai dilakukan sejak 2017, sampai sekarang belum ada ganti rugi yang diberikan pihak yang bertanggung jawab.

“Tidak ada ganti rugi pak,” ujar Muchtar, pemilik lahan yang dijadikan badan jalan, ungkapnya saat di dalam rapat.

Menurut warga, kesepakatan awal antara Ketua RT 12 dan pemilik lahan, hanya seluas tiga meter sebagai pelebaran badan jalan. Itu memang telah disepakati pemilik lahan. Namun lambat laut saat pengerjaan, terjadi perubah terhadap kesepakatan pertama. Malah pelebaran jalan bertambah jadi 14 meter.

“Yang disampaikan pada saya, lebar tiga meter, tapi kok lebih sampai 14 meter termasuk parit,” ujarnya warga dalam forum tersebut.

Pemilik tanah merasa dirugikan dengan kondisi tersebut. Pihak terkait tidak  berkoordinasi sebelumnya dengan warga untuk melakukan pengerjaan. Alhasil, meskipun warga masih melakukan pembayaran pajak pada tanah tersebut, tetapi area tersebut sudah dijadikan fasilitas umum dan jalur perusahaan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I Raking, menjelaskan sebenarnya hal ini sudah aman, tinggal permasalahan komunikasi antara Pihak RT dan warga dan pihak terkait harus dijalin.

Meski begitu, menurut Raking, DPRD Bontang masih tetap menindaklanjuti. “Biarkan dulu dari pihak RT, lurah dan Babinsa untuk memediasi, baru kita cek ke lokasi,” jelas Raking.

Selama proses mediasi, warga yang merasa dirugikan harus menyediakan data-data kepemilikan, seperti bukti pajak dan surat tanah. (adv/ver)

You might also like