Mulai Besok, Kafe dan Warung Makan Dilarang Beroperasi di Atas Pukul 20.00

Bontang — Pemerintah Kota Bontang sudah menetapkan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Imbasnya kafe dan warung makan dilarang beroperasi di atas Jam 8 Malam. Kebijakan itu tertuang di dalam surat edaran nomor 188.65/80DINKES/2021.

Walikota Bontang, Neni Moerniaeni meluruskan bahwa pembatasan operasional juga diterapkan di kafe, warung makan maupun angkringan maksimal pukul 20.00 Wita. Informasi ini perlu ditambahkan, mengingat sebelumnya, di dalam surat edaran Dinas Kesehatan belum mengatur jam operasional klaster rumah makan dan sejenisnya.

“Bukan hanya mall tetapi untuk restoran dan sejenisnya,” kata Neni, saat jumpa pers release Surat Edaran Walkot Bontang, Sabtu (16/01).

Bagi yang ingin makan di tempat diperbolehkan dengan mengatur jarak sedemikian, dengan kapasitas hanya 25 persen. Dan tidak diperkenankan untuk melakukan kerumunan di dalam satu meja.

Surat edaran tersebut, berlaku mulai tanggal 18 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021. Artinya, selama dua pekan bagi pelaku usaha harus menjaga protokol kesehatan serta para pengunjung. Dengan memberikan batasan tempat duduk saat berada di dalam kedai.

Ditambahkan Dandim Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, pihaknya akan tetap lakukan patroli dan semua pelaku usaha makan dan kafe menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.

“Kami TNI/Polri dan Satpol PP akan patroli untuk memastikan semua tempat ditutup,” terangnya.

Namun akan diberikan toleransi, persiapan tutup pukul 20.00 dan harus close pukul 21.00.

Ia pun menekankan, bahwa ini pembatasan bukan larangan. Sebagai bentuk menekan angka penambahan kasus positif di Bontang.

You might also like