BACA JUGA:  Wali Kota Bontang Basri Rase Lepas Kepulangan Mahasiswa KKN Unmul

Isap Sabu-Sabu dalam Bus, Sopir Bus Pemkot Bontang Ditangkap Polisi

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Salah satu di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang, Jumat (15/4/2022).

Adapun tiga tersangka inisial DN (38), LS (44) dan RS (35). Ketiganya diamankan petugas dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,96 gram berhasil diamankan dalam penangkapan ini.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan kronologi penangkapan.

Awalnya polisi mendapat informasi, adanya praktik jual beli barang haram tersebut.

Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di atas sepeda motor di kediaman tersangka pertama, yakni DN, di Jalan Asmawarman, Gunung Telihan, Bontang Barat, Jumat (15/4/2022), sekitar pukul 20.15 Wita.

Saat itu tersangka sempat membuang plastik klip yang diduga berisi sabu ke lantai.

BACA JUGA:  Basri Rase Harap Pengurus PPTI Kelurahan Berperan Aktif Turunkan Penyakit TB

Hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,08 gram. DN membeli sabu dengan harga Rp 1.200.000. Dan barang bukti yang ikut diamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp 150 ribu, sebagai jasa pengambilan sabu.

Tak berhenti di situ, DN mengaku mendapatkan sabu dari tersangka kedua, yakni LS.

Diketahui, LS merupakan seorang pegawai ASN golongan 2c lingkup Pemkot Bontang. LS menggunakan sabu sejak 2007 lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu alat hisap sabu dan plastik klip sisa pakai, di dalam bus pemkot yang tengah diparkir, Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala, Jumat (15/4) sekitar pukul 21.35 Wita.

Dari pengakuannya, LS baru saja selesai memakai sabu. Dirinya berdalih, menggunakan sabu sebagai penambah stamina untuk kebutuhan kerja.

Peran dari sopir Pemkot Bontang ini sebagai perantara dari bandar dan pembeli. LS memesan sabu menggunakan telepon seluler.

BACA JUGA:  Basri Minta Kader PKK Berperan Aktif Mewujudkan Ketahanan Keluarga

“Ini yang ASN merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi,” kata Tatok saat dikonfirmasi.

Hasil interogasi, LS menghubungi bandar untuk memesan sabu. Namun sang bandar memberikan petunjuk untuk menghubungi tersangka ketiga, yakni RS.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap RS, di kediamannya, Jalan Otista RT 26, Bontang Baru, Bontang Utara, Jumat (15/4) sekitar pukul 22.05 wita.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip plastik sabu seberat 4,88 gram. Dan barang bukti lainnya, yakni satu alat hisap, dua unit handpone dan satu lembar kwitansi.

“Sabu disimpan dalam lembaran kwitansi, diletakan disamping kipas angin. Kalau alat hisapnya kami temukan disamping kasur,” ungkapnya.

Kata dia, RS mendapatkan sabu dari Y. RS mendapat arahan untuk menyerahkan sabu ke pembeli. Saat ini Y masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Mutasi Pegawai Pemkot Bontang Diundur Habis Lebaran

Dari pengakuan RS, dirinya merupakan seorang residivis yang baru dua bulan bebas dari Lembaga Permasyarakatan.

“Kalau RS pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” bebernya.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami lakukan pemeriksaan dan melakukan pengejaran terhadap bandar dan pemasok sabu,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (red/sel)

You might also like