2 Orang Terkait Jaringan Pengedar Sabu-Sabu di Lok Tuan Ditangkap

Bontang — Kasus peredaran narkoba seakan tak ada habisnya. Kali ini Polres Bontang kembali menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Lok Tuan, Sabtu (30/1/2021) malam.

Kedua pemuda berinisial KS (26) dan A ditangkap di dua lokasi berbeda, Sabtu malam. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Lok Tuan. Dari kedua pelaku polisi mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram.

“Iya ada tangkapan 3 gram, pelakunya warga Lok Tuan,” ujar Kasat Reskoba, Iptu M Rakib Rais saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Januari 2021.

Dari keterangan polisi diketahui, KS (26) mengaku membeli barang haram tersebut dari warga Loktuan yang bersinial A (32) dengan harga sabu yang dia beli berkisar Rp 750 ribu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana.

Hingga saat ini, Kasat Reskoba Bontang Rakib Rais menuturkan, kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

“Yang tangani Polsek, kasusnya masih dalam tahap pengembangan dan belum masuk Daftar Penetapan Tersangka (DPT),” ujarnya.

Adapun barang lain yang juga berhasil disita diantaranya, alat hisap, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 juta 350 ribu.

Keduanya pun telah ditahan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

You might also like